Jumat, 26 November 2010

Kutau yang Kau Mau



seorang koruptor ditangkap dengan susah payah
dijebloskan ke penjara berpengamanan ekstra

namanya juga koruptor kakap
sigap membaca pikiran aparat

namun pemerintah tidak mau kalah
si koruptor ditangkap lagi 
aparat pun digantikan gorila



memang hebat terobosan pemerintah
gorila tidak gila harta, tahta, dan wanita

tapi gorila selalu lapar 
sementara pemerintah terlalu pelit

koruptor tahu itu

ternyata aparat pun sama dengan gorila
sorry, ralat! 
gorila pun sama dengan aparat

dikerjai koruptor cap kadal darat


---------------


(mohon maap kepada gorila)

3 komentar:

  1. "birokrasi telah menjadi semacam sekolah bagi para calon koruptor"

    - Teten Masduki -

    Kompas, Kamis, 08 Desember 2011
    ------------------------------------------------------------------------

    MUDA, POTENSIAL, DAN KORUP

    Apabila ada pegawai negeri sipil berusia 28 tahun dengan pangkat penata muda tingkat I atau golongan IIIB tetapi sudah menduduki jabatan struktural, pastilah dia seorang yang cerdas dan potensial. Hampir pasti dia masuk menjadi PNS pada usia 24 tahun. Seorang sarjana ketika masuk menjadi PNS biasanya akan mendapat golongan IIIA. Secara berkala, empat tahun berikutnya golongannya akan naik.

    Sayangnya, kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, di usia muda dengan jabatan struktural yang disandangnya, ada PNS yang memiliki rekening yang nilainya miliaran rupiah. Jumlah yang tak wajar dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi sebagai PNS meski dengan jabatan yang disandangnya.

    Sebulan terakhir, berdasarkan hasil pelacakan terhadap rekening yang mencurigakan milik PNS, PPATK menemukan paling tidak 10 rekening milik PNS muda, yang menurut Agus, berusia 28-38 tahun, dengan jumlah miliaran rupiah.

    Lebih mengejutkan lagi, uang miliaran rupiah di rekening mereka diduga diperoleh lewat korupsi.

    ”Orang masuk pegawai negeri umur 23 tahun atau 24 tahun lalu masuk golongan IIIA. Empat tahun kemudian jadi golongan IIIB. Kemudian dia dikasih wewenang karena yang enggak punya wewenang enggak bisa. Nah, yang punya wewenang itu bisa ketua tim pengadaan atau kepala seksi. Yang saya sayangkan, mereka pegawai potensial, anak-anak pintar. Yang punya talenta, kan, ini. Kalau enggak, mana mungkin umur 28 tahun sudah punya jabatan,” kata Agus.

    Bahkan, menurut Agus, ada dua PNS berusia 28 tahun yang mengadakan proyek fiktif dan menilap uang miliaran rupiah. Uang tersebut lantas dibagi dua. Menurut Agus, yang membuat PPATK curiga, kedua PNS ini mentransfer uang ke istri mereka. Oleh istri mereka, uang tersebut dipecah-pecah—dalam istilah PPATK, telah dicuci—melalui pembelian valuta asing, emas, hingga polis asuransi untuk anak-anak mereka yang masih berusia balita.

    Agus mengatakan, tak mungkin PNS usia muda bisa korupsi uang sebesar itu apabila tak punya jabatan. Lalu lintas transaksi keuangan yang diketahui PPATK dari PNS-PNS muda ini menurut Agus mencengangkan. Jumlahnya puluhan juta sampai ratusan miliar rupiah.

    Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyebut, tak adanya hukuman yang menjerakan membuat PNS—meski usianya muda—tak takut lagi korupsi. Apabila dihukum pun, tak mungkin membuat mereka miskin. Jangan-jangan malah selepas menjalani hukuman badan, masih ada sisa uang hasil korupsi yang bisa mereka nikmati.

    Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, birokrasi telah menjadi semacam sekolah bagi para calon koruptor. Reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah gagal karena ternyata PNS muda yang memiliki rekening tak wajar hasil korupsi ternyata bukan hanya Gayus Tambunan. Bahkan, apabila merujuk data PPATK, sejak tahun 2002, lembaga ini telah melaporkan 1.800 rekening tak wajar milik PNS.

    Mungkin inilah sebagian gambaran PNS saat ini: muda, potensial, tetapi korup.

    (KHAERUDIN)

    http://cetak.kompas.com/read/2011/12/08/05164944/muda.potensial.dan.korup

    BalasHapus
  2. ”Sistem yang tercipta membuat orang menjadi korupsi. PNS yang muda ini kira-kira 10 tahun lalu masih mahasiswa. Jangan-jangan mereka juga ikut demonstrasi antikorupsi waktu itu, tetapi dengan cepat mereka belajar, beradaptasi, untuk mengeruk duit dalam jumlah besar dan lebih gila lagi korupsinya. Itu yang terjadi, birokrasi menjadi habitus korupsi.”

    - Danang Widoyoko -

    Kompas, Jumat, 09 Desember 2011
    ------------------------------------------------------------

    REFORMASI BIROKRASI GAGAL

    Jakarta, Kompas - Pegawai negeri sipil yang berusia muda, tetapi memiliki rekening dana yang tidak wajar dan diduga hasil korupsi adalah bukti kegagalan reformasi birokrasi. PNS muda ini belum menjadi pejabat atau pemimpin proyek sehingga mereka dipastikan tidak mungkin berdiri sendiri.

    ”Kita belum buka kementerian atau instansi mana yang pegawai negeri sipil (PNS) mudanya itu korup. PNS muda tidak mungkin berdiri sendiri sebab mereka belum mempunyai kekuasaan dan belum menjadi pimpinan proyek. Kewenangan ada di pejabat. Jadi, PNS muda itu mungkin menjadi alat atasannya,” papar Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Kamis (8/12).

    Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Kamis, di Jakarta bahkan menuding birokrasi pemerintah telah berubah menjadi sekolah korupsi. Proses itu berlangsung sistematis dan menghasilkan generasi baru koruptor. Banyaknya PNS berusia muda dengan dana besar di rekeningnya, yang diduga dari hasil korupsi atau penyimpangan, seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bukti birokrasi menjadi tempat reproduksi koruptor itu. Hal ini sekaligus menunjukkan reformasi birokrasi gagal.

    ”Sistem yang tercipta membuat orang menjadi korupsi. PNS yang muda ini kira-kira 10 tahun lalu masih mahasiswa. Jangan-jangan mereka juga ikut demonstrasi antikorupsi waktu itu, tetapi dengan cepat mereka belajar, beradaptasi, untuk mengeruk duit dalam jumlah besar dan lebih gila lagi korupsinya. Itu yang terjadi,” ungkap Danang. ”Birokrasi menjadi habitus korupsi.”

    Sepanjang pejabat senior yang korup masih bercokol, meski ada perekrutan PNS yang profesional, kata Yuna, PNS yang muda akan terkontaminasi. ”Akhir tahun banyak proyek yang harus dibayar, tetapi kas ditutup. Agar uang tak kembali ke kas negara, dana ditampung di rekening PNS muda. Kalau di rekening pejabat akan menjadi sorotan. Atasan mereka pasti tahu, seperti perkara Gayus HP Tambunan (mantan pegawai pajak),” kata Yuna.

    Harus ada pembuktian terbalik harta birokrat. Kalau tidak bisa membuktikan dari mana asal kekayaannya, kata Yuna, dia harus dibersihkan. Jika tak dibersihkan, mereka akan menularkan hal negatif kepada yang muda.

    Saat ini adalah momen yang tepat bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memangkas PNS karena ada kebijakan moratorium (penghentian sementara) perekrutan PNS. ”Sekarang ada 4,7 juta PNS, dan 800.000 orang akan dipangkas. Pemangkasan harus diprioritaskan untuk PNS yang memiliki harta yang tidak wajar dan tidak bisa membuktikan asal harta itu,” katanya.

    Danang mengakui, PNS muda belajar korupsi melalui birokrasi yang mereka masuki. Mereka bisa menginternalisasi korupsi di dalam dan juga belajar lebih cepat dan mengumpulkan korupsinya lebih besar lagi.

    Menurut Danang, reformasi birokrasi bisa dianggap gagal dengan fakta banyaknya PNS muda yang terlacak PPATK memiliki rekening miliaran rupiah. Reformasi birokrasi yang disamakan dengan perbaikan kesejahteraan, kenaikan remunerasi, ternyata tidak membuat korupsi di birokrasi berkurang. Uang bukan hanya faktor untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan juga memperlancar karier dan jabatannya.

    Selain itu, dia melihat banyaknya PNS muda dengan rekening miliaran rupiah karena fungsi pengawasan internal birokrasi tak jalan. Badan pengawasan dan inspektorat tak memiliki metodologi dan sistem peringatan dini untuk mendeteksi PNS, apalagi yang muda, korup.

    ......... (berlanjut)

    BalasHapus
  3. (lanjutan)..........

    Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, PNS muda berperilaku korup karena mencontoh seniornya. Selain itu, mereka juga kreatif mencari celah peraturan untuk korupsi.

    Haryono mengatakan, untuk menanggulangi PNS muda yang korup itu, pembenahan paling utama adalah pada pribadi pegawai itu. Sikap antikorupsi harus ditanamkan sedari awal.

    Ditambahkan, penindakan yang selama ini dilakukan KPK belum menimbulkan efek jera.

    PNS muda mengakui

    Sejumlah PNS muda yang ditemui Kompas mengakui lingkungan birokrasi tempat mereka bekerja memang korup. ”Mereka korup karena sistem anggaran di lembaga pemerintah memberi peluang ke arah sana. Jadi, bukan semata-mata PNS-nya yang bobrok, tetapi sistem birokrasinya telanjur tak beres,” ungkap Eki Karsani, PNS golongan IIIB di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

    Bowo Setiyanto, PNS muda, juga bergolongan IIIB di Kementerian Kesehatan, mengakui, jika hanya mengandalkan gaji, memang tak cukup untuk membiayai hidup keluarga. Namun, ada penghasilan resmi lain, seperti uang dinas. Bisa jadi PNS muda yang memiliki dana miliaran rupiah di rekeningnya itu memang sudah kaya sebelumnya. ”Tetapi, kalau orang kaya, mengapa mau menjadi PNS,” katanya.

    Saezar Alamaint, pegawai muda di Bank Indonesia (BI), menuturkan, PNS muda yang punya rekening miliaran rupiah hampir pasti uangnya bukan berasal dari pendapatan resmi. Seorang pegawai muda di BI paling mempunyai rekening ratusan juta rupiah. Itu pun hasil pinjaman.

    Saezar menuturkan, bukan rahasia lagi jika PNS muda dengan dana miliaran rupiah di rekeningnya berasal dari instansi pemerintah tertentu. Mereka memiliki peluang melakukan penyimpangan.

    Seorang PNS muda, Rina, menuturkan, seorang PNS golongan III bisa saja memiliki rekening bernilai ratusan juta rupiah. Gaji ditambah remunerasi dan uang dinas luar kota bisa lebih dari Rp 5 juta per bulan. Jika PNS itu hidup lajang dan tambahan gajinya ditabung, ratusan juta di rekening sangat mungkin terkumpul. Namun, memang tidak akan mencapai miliaran rupiah.

    Ia mengakui, memang terjadi kekacauan sistem penganggaran di pemerintahan. Patgulipat anggaran lazim terjadi karena kerap kali ada kegiatan yang tidak teranggarkan pada saat penyusunan rancangan APBN. Penggelembungan anggaran pun terjadi.

    Harus dipecat

    Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tasdik Kinanto, Kamis, di Jakarta meminta penegak hukum segera memproses dugaan penyimpangan dalam kasus PNS muda yang memiliki rekening bernilai miliaran rupiah. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi pemecatan harus diterapkan. ”Seharusnya juga tidak perlu ada polemik PNS tua atau muda. Kalau menyimpang, langsung selesaikan saja. Pecat,” tuturnya.

    Dengan temuan PPATK, kata Tasdik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mendorong PPATK segera menyerahkan data PNS yang diduga melakukan korupsi kepada penegak hukum. Proses hukum harus segera dilakukan. Adapun sanksi administrasi menjadi kewenangan atasan langsung PNS itu. Jika atasan PNS itu melindungi kebiasaan menyimpang, polisi juga harus menelusurinya.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meyakini, PNS di kementeriannya tak ada yang memiliki dana hingga miliaran rupiah di rekeningnya. Namun, ia meminta PPATK menyampaikan indikasi rekening mencurigakan itu sebagai alat kontrol.

    (ina/bil/ink/wie/ody/son/ nwo/ano/ndy/ray/why)

    http://cetak.kompas.com/read/2011/12/09/0503103/reformasi.birokrasi.gagal

    BalasHapus